19. Pemerintahan daerah memperoleh kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi. Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Pengertian Pemerintahan Daerah Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. Penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam bidang desentralisasi dapat dilihat dari semakin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai daerah otonomi. Pengertian Kewenangan Daerah. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud. Kewenangan Pemerintah Daerah: Provinsi. Jika jarak antara dua buah provinsi kurang dari 24 mil laut, maka. PERMASALAHAN Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan dan kewenangan Kepala. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 18 Secara umum, hal yang membedakan antara KPM dengan RUPS adalah pembagian kewenangan. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Wewenang ini dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemegang komando negara. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal. Tugas Kepala Daerah: a. (1) Tugas Gubernur terdiri dari: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan… 202 Kedua, usaha kepariwisataan mampu menyerap banyak sumber daya setempat (local resources based) dan utamanya berbahan baku yang relatif tidak. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan. Desentralisasi yang bersifat. Pada prinsipnya devolutions mengacu kepada desentralisasi administrasi, delegation dan privatization sebagai tugas sub-contracting (Pramusinto, 2005: 164). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang. kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber pembiayaan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui PAD(Horota et al. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu sebagai berikut ini: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bahkan dalam lampiran UU Pemda,. 26. (2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturandaerah otonom. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan-kewenangan itu disebut. 16 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pusat : •Dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat; •Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan. Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat,. CO/NITA RAHAYU. Kewenangan ini bersifat atributif, karena diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk DPRD. menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. NOVIANTO M. diberikan kewenangan atribusi dan delegasi untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. com* * Korespondensi Penulis 1. (1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. BAB XV. daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. menjadi kewenangan Daerah Otonom Provinsi. hanya mengatur tentang kewenangan wajib dan pilihan yang ditekankan kepada Pemerintah. Saran 1. . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 21. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. Seiring dengan. UU Cipta Kerja ini. Daerah). Berubah-ubahnya kebijakan pengelolaan pajak daerah menunjukan bahwa Pemerintah Pusat belum menemukan format baku di dalam pengelolaan pajak daerah. Penyelenggaraan ketertiban. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,yang memberikan ruang kewenangan bagi daerah untuk melaksanakan urusan di daerah. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 4. Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam pelaksanaanya, gubernur. untuk mengatur sendiri daerahnya dengan adanya pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Un - dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau atas dasar peraturan perundang-undangan lainnya, penyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini. IX/No. kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Menyalahgunakan wewenang Kewenangan Kepala Daerah adalah:10 (1) Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; (2) Menetapkan Peraturan Daerah yang telah. 4 2012–2017. Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28. Kedua tingkat pemerintahan daerah tersebut memiliki kewenangannya masing-masing. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. com - Sebanyak lima pejabat pemerintahan resmi dilantik sebagai penjabat (pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022). ABSTRAK PERATURAN. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aries Djaenuri, M. bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik. Dalam pandemic covid-19 ini. Peraturan Daerah yang Baik sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah”, Jurnal Tahkim, Vol. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (1) Pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi. 2. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai paradigma kebijakan otonomi daerah tersebut, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan sebagai penerapan hasil kesepakatan kepentingan politik di masa kini, maka dari itu buku dengan judul Handbook Pemerintahan Daerah ini memperjelas kebijakan otonomi daerah, hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal ijin Meikarta. Pasal 2. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Pasal 2. 1 1999–2001. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan. 16. OTONOMI DAERAH Apa itu Otonomi Daerah ? • Secara bahasa Otonomi adalah kewenangan. Kewenangan Pusat dan Daerah Pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. • Menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 (Pemerintahan daerah) Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Dua kewenangan tersebut (politik dan administrasi) diserahkan kepada Daerah. Oleh parta setiawan Diposting pada 29 Juli 2023. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12417. Perhatikan gambar di bawah! Oleh karena jenjang hierarki yang lebih rendah (Pemerintah Daerah) tersebut diserahi wewenang penuh baik politik maupun administrasi maka pada jenjang organisasi yang diberi penyerahan wewenang tersebut timbul otonomi. Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. kewenangan Daerah; dan Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi Memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dapat direplikasikewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kekhasan daerahnya masing-masing. perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Kecamatan adalah bagian wilayah dareah yang merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Untuk yang pertama pengaturannya mengacu kepada Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPRD dan Pemerintah daerah untuk. NURAENI, (B121 12 172) Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Urusan Pertanian (dibimbing oleh Syamsul Bachri dan Zulkfli Aspan). Setelah gerakan reformasi tahun 1998 berhasil menggulingkan rezim Orde Baru yang Jakarta-sentris, Indonesia memulai era baru dalam sistem ketatanegaraan. Kepala Daerah sebagai personifikasi Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham dalam Badan Usaha Milik Daerah tersebut. 22 pemerintah, daerah propinsi, Tahun 1999 baik secara eksplisit daerah kabupaten dan kota. BAB VI PENATAAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 31. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah. Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. 4. Berdasarkan Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan pembagian kewenangan antara pusat daerah dapat di lihat pada pembagian urusa pemerintahan ini dapat di klasifikasikan yang meliputi : a. Kewenangan Pemerintahan Daerah. M. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. HANTORO: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Mendagri Tito Karnavian hari ini akan melantik 5 Penjabat (Pj) gubernur yang akan bertugas menggantikan gubernur-wagub yang habis masa jabatannya pada Mei. Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus dalam menyusun dan menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan. Daerah kabupaten/kota terbagi lagi atas kecamatan yang terdiri dari kelurahan atau desa. *Tidak Setuju 9. Dengan demikian, terdapat. seluruh. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, yaitu: · Otonomi Organik, yaitu otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan ritme dari badan otonom. Tipe Dokumen. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda. 2. 1. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kepala daerah memiliki dualisme jabatan, yaitu sebagai wakil pemerintah. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. sepenuhnya. 41/1999 tentang kehutanan yang disempurnakan oleh UU Cipta Kerja no. C. Pemerintahan daerah dalam pelaksanaan fungsi dan urusannya memiliki beberapa asas. Apa Saja Kewenangan Daerah di Indonesia. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan retribusi. Salah satu kewenangan DPRD adalah untuk membuat Peraturan Daerah. 12. JAKARTA, KOMPAS. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan Batasan Wilayah Laut. Namun pada sisi yang lain, urusan bidang pertanahan masih tetap berada dalam kewenangan pemerintah. Kekuasaan bertindak merdeka antara lain dengan kewenangan daerah untuk mengatur atau membentuk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, seperti perda yang dibentuk bersama antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan DPRD. Mendikbud. Secara spesifik, urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 1. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Undang -Undang No 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang Pembagian Wilayah Negara, Kekuasaan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan, Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, Penataan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Perda Dan Perkada, BUMD, Pelayanan Publik, Kawasan Khusus Dan Kawasan Perbatasan Negara, Desa, Tindakan Hukum Terhadap Aparatur. Cabang Dinas/UPTD yang dibentuk dinilai secara sinergis. “Penegasan kekhususan kewenangan pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik MSi, dalam surat nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Nurmahdi MT kepada. 5 2. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,. Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. yang mana daerah telah mendapatkan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur sendiri pemerintahannya, Adapun kewenangan propinsi, Kabupaten dan Kota, berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 UU No 23 Tahun 2014, dapat digolongkan kepada urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan yang bersifat. Kewenangan lokal berskala Desa. ” Otonomi daerah jika dilihat dari sudut wilayahnya, maka penyelenggaraannya di tentukaan dalam batas-batas wilayahnya yang di tentukan. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah kabupaten/kota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kewenangan daerah melalui otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional, maupun global. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 32 Tahun 2004, dimana pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan penataan ruang, dengan adanya ketentuan bahwa dalam perencanaan. Terdapat empat asas utama pemerintah daerah yang berkaitan dengan kewenangan otonomi daerah, antara lain adalah sebagai berikut: a. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. kewenangan mengatur pemerintahan daerah diejawantahkan melalui pembentukan daerah, sehingga sebagaimana dinyatakan di atas, bisa didapatkan potret variasi penerapan kewenangan mengatur pemerintahan daerahOtonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. : 28 cm. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewenangan Pemerintah Pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan. Dr. Peraturan Perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 1. Jumlah Cabang Dinas/UPTD yang dibentuk menunjukkan indikasi melebihi kebutuhan. Untuk membentuk Instansi-instansi inilah dibentuk berdasarkan urusan dan kewenangan yang telah diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan disini penulis akan mengkaji pembagian urusan dan kewenangan dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sampai saat ini telah diubah. Dari aspek sosial budaya, kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa,. Rumusan terhadap otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan frase “otonomi daerah adalah kewenangan daerah…. Hal ini dituturkan oleh S. 5. 63. Pemerintah daerah ditugaskan dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya, berdasarkan aspirasi. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan. Penataan perangkat daerah telah ditetapkan sesuai dengan substansi pewadahan dan/atau perumpunan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6 Sistem Pemerintahan Daerah ⚫ 1. Desentralisasi . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan. . Oleh: Farouk Muhammad . Kewenangan Pusat dan Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. wewenang yang diperoleh melalui delegasi tidak dapat dilimpahkan lagi kepada organ/badan dan atau pejabat pemerintah yang lain kecuali diatur melalui Undang - Undang, didalam hal diatur melalui Undang – Undang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH. Sebagai evaluasi terhadap Pemerintahan Orde Baru yang sentralistik, pemerintahan di awal era reformasi melahirkan kebijakan yang mendorong terciptanya desentralisasi secara hakiki, dalam arti daerah. 4 Periode. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan. kewenangan daerah otonom. Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi otonomi daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban. kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. di wilayah laut. Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. 23. Dalam melaksanakan atau menjalankan mengenai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga memiliki hak protokoler & hak keuangan. 5. B. Daerah-daerah tersebut memiliki kewenangan-kewenangan tersendiri yang khusus dan berbeda dengan kewenangan daerah otonomin lain pada. Menurut suparmoko (2002:61), mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Batasan Tanggung jawab Secara Hukum Administrasi Sumber kewenangan dibagi dua macam yaitu atribusi dan pelimpahan. Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang peraturan pemerintah yang mengatur perangkat daerah? Unduh file pdf yang berisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dikeluarkan oleh BKN RI. Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. suatu kepastian hukum terkait kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan. Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.